SKEMA SISTEM POLITIK
SKEMA SISTEM POLITIK
![]() | ![]() |

ENVIRONMENT
ENVIRONMENT
RANCANGAN UNDANG-UNDANG ANTI PORNOGRAFI
INPUT: Semakin maraknya peredaran gambar-gambar dan film-film yang menjurus ke arah pornografi di masyarakat sekarang ini menyebabkan Pemerintah mengambil tindakan untuk membuat Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi.
Input terdiri dari 2 macam, yaitu: Demand dan Support.
1. DEMAND: Ketidakpuasan masyarakat dengan adanya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi menuntut Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang akan diambil, seperti yang terjadi pada masyarakat
2. SUPPORT: Beberapa lembaga, salah satunya Front Pembela Islam (FPI) mendukung Pemerintah untuk segera membuat Undang-Undang Anti Pornografi. Karena bagi mereka, kasus pornografi sekarang ini sudah sangat marak terjadi, bahkan sangat mudah diakses. Habib Rizieq, ketua FPI menganggap banyak orang memanfaatkan celah berlindung pada kesenian dengan dalih kebebeasan berekspresi. FPI menganggap moral bangsa dapat dijaga dan dipertahankan dengan adanya UU tersebut.
PROSES KONVERSI: Setelah Pemerintah mendapatkan tuntutan dan dukungan dari berbagai pihak, maka dilakukanlah proses konversi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga atau infrastruktur politik. Proses konversi ini dilakukan dengan mengadakan uji publik. Untuk meredam kecurigaan adanya "labelisasi" agama tertentu, RUU Pornografi perlu diuji oleh publik. Tidak ada satu pasal pun dalam RUU ini yang menyatakan soal agama maupun diskriminasi terhadap perempuan sehingga ketika muncul berbagai interpretasi salah atas RUU yang semula disebut RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini maka perbaikan-perbaikan perlu dilakukan. Uji public ini dilakukan melalui dialog-dialog yang dilakukan oleh berbagai pihak sehingga menimbulkan berbagai macam reaksi dari masyarakat. Reaksi tersebut dapat berupa pro dan kontra.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home