Thursday 12 March 2009

ANALISIS TRIAS POLITICA

Analisis Pembagian Kekusaan di Indonesia

Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Biasanya kekuasaan dipisah menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Eksekutif adalah cabang pemerintahan bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada presiden, wakil presiden, dan para menteri. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, bertanggung jawab secara langsung pada rakyat, dan hanya dapat diberhentikan bila melanggar Undang-Undang. Presiden bertanggung jawab kepada MPR dan dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh DPR.

Badan eksekutif di Indonesia sudah cukup baik, seperti halnya dalam memberantas korupsi, Presiden yang sekarang membentuk sebuah badan yang bernama KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) dan sampai saat ini sudah ada beberapa korutor kita yang tertangkap. Namun masih saja terdapat kekurangan dalam beberapa hal, seperti: program-program yang sudah dicanangkan jarang bisa berjalan dengan lancar, PELITA sudah tidak dijalankan lagi sehingga pembangunan pun tidak merata, harga barang-barang kebutuhan sehari-hari pun naik, kondisi ekonomi masih belum stabil, dan masih seringnya terjadi bencana-bencana yang tidak bisa diatasi secara cepat.

Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidensiil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang. Legislatif dapat merujuk pada MPR dan DPR.

Tugas dari legislatif yang merupakan wakil rakyat tak lain dan tak bukan adalah mendengarkan aspirasi rakyat yang dapat mendatangkan kebaikan untuk rakyat. Namun yang terjadi di Indonesia adalah sebaliknya. Anggota legislatif kurang memperhatikan aspirasi rakyat, bahkan yang makin marak dibicarakan belakangan ini sangat mencerminkan bahwa mereka lebih sering menggunakan uang negara untuk hal-hal yang bukan ditujukan untuk rakyat, seperti: membelikan laptop untuk masing-masing anggota DPR senilai 21 juta rupiah yang semestinya uang sedemikian banyak dapat digunakan untuk hal lain yang dapat menyejahterakan rakyat.. Namun setelah mendapat banyak tentangan dari berbagai pihak, akhirnya usul tersebut ditarik kembali.

Lembaga kehakiman atau yudikatif terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutama polisi dalam menegakkan undang-undang. Yudikatif merujuk pada Mahkamah Agung (MA).

Dalam bidang kehakiman sendiri Indonesia juga tidak bisa dikatakan baik. Karena seperti yang telah kita ketahui, lembaga pengadilan di Indonesia masih belum sepenuhnya berjalan dengan semestinya. Badan yudikatif yang seharusnya menjadi pengawas berjalannya hukum malah dapat dibayar untuk membeli hukum itu sendiri. Uang suap sudah menjadi makanan sehari-hari bagi para pelaku penegak hukum. Kekuasaan pun masih menjadi jaminan mereka dapat lepas dari jeratan hukum.


sebagai tugas mata kuliah National Heroism

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home