Thursday 12 March 2009

Aku Warga Negara Indonesia

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Hampir setiap negara di dunia pasti memiliki Pendidikan Kewarganegaraan atau Civic Education, begitupun di negara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu materi pokok yang harus pelajari di setiap jenjang pendidikan. Tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan di setiap jenjang pendidikan di Indonesia adalah untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan kepada para siswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara. Selain itu juga bertujuan agar para siswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokrasi, serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

Seperti yang kita ketahui, warga negara adalah semua orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang tidak terputus dari negaranya. Dan sebagai warga negara Indonesia, saya tentunya memiliki kewajiban terhadap negara ini dan sebaliknya warga negara juga memiliki hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi.

Hak-hak warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

1. Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3

2. Pasal 28, 28a, 28b, 28c, 28d, 28e, 28f, 28g, 28h, 28i, dan 28j

3. Pasal 29 ayat 2

4. Pasal 30

5. Pasal 31

6. Pasal 34

Seperti halnya hak-hak warga negara, kewajiban warga negara Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

1. Pasal 27 ayat 1

2. Pasal 30

1.2 Maksud dan Tujuan

Pembuatan makalah “Aku Warga Negara Indonesia” ini adalah untuk memenuhi tugas Final Examination mata kuliah National Heroism yang bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh kita mengerti, memahami, dan menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana hak dan kewajiban tersebut dikaitkan dengan wawasan nusantara, ketahanan nasional dan bela negara, demokrasi, juga politik nasional dan strategi nasional.

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Wawasan Nusantara

Di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui, salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Wawasan Nusantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia.

Saya harus memiliki wawasan nusantara sebagai pedoman menjadi warga negara Indonesia. Dengan demikian, cara pandang saya mengenai diri dan lingkungan Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan harus mengutamakan persatuan dan kesatuan untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.

Tujuan Nasional bagi bangsa Indonesia ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945, alinea ke-4, yaitu sebagai berikut: “Melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”

Dikaitkan dengan cara pandang bangsa Indonesia terhadap tanah airnya, maka kewajiban saya sebagai warga negara Indonesia adalah mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dengan cara memandang dan menghargai segala perbedaan yang ada di dalam tubuh bangsa Indonesia sebagai suatu kekayaan bangsa. Dengan adanya serbagai suku, ras, dan agama, maka bangsa Indonesia memiliki berbagai macam budaya dan adat istiadat yang menarik dan dapat dijadikan suatu kebanggaan tersendiri. Tak hanya itu, segala perbedaan yang ada juga dapat menjadi salah satu daya tarik pariwisata Indonesia. Dengan demikian, saya memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya.

Selain itu, saya juga boleh memiliki persamaan hak sebagai seorang warga negara Indonesia yang juga menjadi bagian dari agama, ras, atau pun suku tertentu yang terdapat di Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, maka saya berhak mendapatkan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kemerdekaan memeluk agama, hak dan kewajiban bela negara, hak mendapat pengajaran, kebudayaan nasional Indonesia, kesejahteraan sosial.

Jika segala hal telah dilakukan, semua warga negara Indonesia dari etnis atau agama manapun dapat memperoleh hak yang sama, maka mereka pun dapat melakukan kewajiban yang sesuai dengan wawasan nusantara. Semua itu hanya memiliki satu tujuan, yaitu untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.

2.2 Ketahanan Nasional dan Bela Negara

Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

Ketahanan Nasional meliputi:

1. ketahanan ideologi

2. ketahanan politik

3. ketahanan ekonomi

4. ketahanan sosial budaya

5. ketahan pertahanan keamanan

Ketahanan Nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual dalam paradigma pembangunan nasional.

Bela negara memiliki landasan dan pengertian yang tercantum dalam UD 1945 serta UU No. 39 tahun 1999. Dalam UUD 1945, hal bela negara tercantum dalam pasal 30 yang berisi mengenai setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Sebagai warga negara Indonesia, saya memiliki kewajiban dalam pembelaan negara dalam usaha mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. Sebagai mahasiswa, usaha pembelaan negara yang saya lakukan tidak dengan cara ikut berperang atau menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), sebaliknya usaha pembelaan negara yang dapat saya lakukan adalah dengan cara belajar sungguh-sungguh sehingga suatu hari nanti saya dapat mengharumkan nama bangsa Indonesia. Tak hanya itu, usaha pembelaan negara juga dapat saya lakukan dengan cara menyeleksi budaya asing yang saya terima, sehingga budaya asing tersebut tidak menghilangkan ciri khas budaya Indonesia dalam diri saya sendiri. Jika hal tersebut sudah saya lakukan, maka saya telah membela budaya Indonesia agar tidak mati dalam diri saya, dan itu berarti saya sudah ikut serta dalam usaha pembelaan negara berawal dari diri sendiri.

Untuk hak yang harus saya dapatkan berkaitan dengan ketahanan nasional dan bela negara adalah salah satunya dengan mendapatkan perlakuan yang layak sebagai sesama warga negara Indonesia keturunan Tiong Hoa untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan ketika berada di jalan. Meskipun kelihatannya ini adalah hal kecil dan tidak berkaitan dengan ketahanan nasional dan bela negara, namun hal seperti ini sebenarnya dapat dikatakan seperti mendapat ancaman dari dalam negara sendiri. Ketahanan nasional dan bela negara yang juga dikaitkan dengan wawasan nusantara sebagai ladasan visual seharusnya dapat memandang bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan yang memiliki aneka ragam suku bangsa, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Seperti yang kita ketahui, sampai saat ini masih banyak warga negara Indonesia keturunan Tiong Hoa yang belum dapat merasakan keamanan dan kenyamanan ketika berada di jalan, seperti: ketika sedang menunggu kendaraan umum. Masih ada warga negara Indonesia asli (pribumi) yang mengganggu dengan mengatai-ngatai “Amoi” atau ”Cina”. Hal itu tentunya sangat mengganggu dan seringkali membuat warga negara Indonesia keturunan Tiong Hoa merasa tidak aman berada di negaranya sendiri (Indonesia).

Jika hal tersebut tidak dapat diatasi, maka ketahanan nasional dan bela negara juga tidak dapat dilakukan secara maksimal karena masih terdapat perasaan yang membedakan SARA yang pada akhirnya akan merugikan negara Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa pun tidak dapat terjaga.

2.3 Demokrasi

Secara etimologis, isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Secara terminologi, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana rakyar diikutsertakan dalam pemerintahan negara. Dalam pemerintahan ini, rakyat sangat memegang peranan dan lebih berfungsi sebagai subjek pemerintahan daripada hanya sebagai objek.

Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Dikaitkan dengan kewajiban dan hak saya sebagai warga negara, demokrasi menjadi sangat penting. Salah satu contoh kasus yang paling mudah dalam hal demokrasi dalam Pemilihan Umum (PEMILU) yang terjadi saat pergantian Presiden. Sebagai warga negara Indonesia yang telah berusia lebih dari 17 tahun, maka saya memiliki kewajiban untuk ikut serta memberikan suara saya memlui PEMILU untuk memlih siapa calon yang berhak dan pantas menduduki kursi Presiden. Hal tersebut harus dilakukan dalam rangka mensukseskan sistem demokrasi dalam peerintahan Indonesia.

Tak hanya kewajiban, saya juga memiliki hak berkaitan dengan PEMILU itu sendiri. Sebagai warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, maka saya harus mendapatkan hak dalam hal melakukan pemilihan calon Presiden sesuai dengan keinginan saya secara lagsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, (LUBER JURDIL) tanpa campur tangan atau kecurangan dari pihak lain. Namun pada kenyataannya, proses PEMILU di Indonesia belum dapat dilakukan secara LUBER dan JURDDIL. Masih ada pihak-pihak yang campur tangan dan mempengaruhi pihak untuk memilih calon mereka, bahkan parahnya sampai saat ini masih banyak terjadi kecurangan penghitungan suara yang dilakukan oleh pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) sendiri.

Jika hal yang demikian masih terjadi di negara kita, maka hak saya sebagai seorang warga negara Indonesia dikaitkan dengan demokrasi belum dapat dipenuhi.

2.4 Politik Nasional dan Strategi Nasional

Politik nasional adalah asas dan haluan, usaha serta kebijakan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian), serta penggunaan secara totalitas potensi dan kemampuan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Strategi nasional diartikan sebagai “seni” dan ilmu mengembangkan / menggunakan kekuatan nasional (ideology, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan) (IPOLEKSOS-BUDHANKAM) baik dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Arti lain strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.

Visi politik nasional dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Visi dan strategi ini didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

Dikaitkan dengan kewajiban saya sebagai warga negara Indonesia, politik nasional dan strategi nasional dapat diimplementasikan salah satunya dalam bidang agama dengan cara menghormati dan menjaga kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama, seperti: menghormati umat beragama lain yang sedang beribadah, memberi ucapan selamat kepada umat beragama lain yang sedang merayakan hari besar agamanya, dan tidak menjelek-jelekkan umat beragama lain. Karena seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang memiliki 5 agama yang berbeda, oleh karena itu, untuk mewujudkan politik nasional dan strategi nasional, maka keharmonisan antarumat beragama harus dijaga.

Hak saya sebagai warga negara Indonesia jika dikaitkan dengan politik nasioanl dan strategi nasional dalam bidang pendidikan adalah mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas baik. Dalam hal ini, hak tersebut sudah saya dapatkan, namun masih banyak anak-anak Indonesia yang belum bisa menerima pendidikan yang layak dan berkualitas baik karena keterbatasan ekonomi dan tempat tinggal. Biasanya, anak-anak yang belum bisa menerima pendidikan yang layak dan berkualitas baik adalah anak-anak yang bertempat tinggal di desa terpencil atau desa yang baru terkena bencana dan belum ada penanganan dalam bidang pendidikan, juga mereka yang tidak memiliki cukup biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal demikian berarti mereka belum mendapatkan hak mereka dalam hal politik nasional dan strategi nasional.

BAB III PENUTUP

Di setiap negara di dunia pasti memiliki kewajiban yang harus dijalankan oleh warga negaranya dan hak yang harus dipenuhi oleh negaranya. Begitupun di Indonesia, kewajiban dan hak menjadi suatu keharusan bagi warga negaranya.

Dalam makalah “Aku Warga Negara Indonesia” ini berisi mengenai segala sesuatu yang telah dipelajari dalam mata kuliah National Heroism selama semester genap yang semuanya telah dirangkum menjadi satu:

1. Negara dan Bangsa

2. Warga negara

3. Wawasan Nusantara

4. Ketahan Nasional dan BelaNegara

5. Demokrasi

6. Politik Nasional dan Strategi Nasional

Tak hanya itu, dalam makalah ini juga berisi tentang segala kewajiban dan hak yang telah saya lakukan sebagai warga negara Indonesia dikaitkan dengan wawasan nusantara, ketahanan nasional dan bela negara, demokrasi, juga politik nasional dan strategi nasional.

Dari banyak contoh kewajiban dan hak saya sebagai warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, maka dapat disimpulkan bahwa segala hal yang kita lakukan sebenarnya berkaitan dengan bangsa dan negara kita. Biasanya kita akan mendapatkan hak ketika kewajiban kita telah dijalankan, namun tak jarang juga kita baru akan menjalankan kewajiban kita setelah hak kita terpenuhi.

Sebagai warga negara Indonesia, saya telah menjalankan berberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Meskipun terkadang kewajiban tersebut tidak dapat saya jalankan dengan sungguh-sungguh dan maksimal karena hak saya sebagai warga negara belum dipenuhi. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sebenarnya hal tersebut tidak boleh dilakukan, namun pasti terjadi mengingat sifat kita sebagai manusia yang selalu ingin terpenuhi terlebih dahulu segala keinginan, baru melaksanakan kewajiban.

Dengan demikian, kewajiban dan hak sebagai warga negara Indonesia harus dilaksanakan dan diterima secara seimbang demi mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Hal tersebut harus dipenuhi dengan melihat dari wawasan nusantara, ketahanan nasional dan bela negara, demokrasi, juga politik nasional dan strategi nasional.




sebagai tugas Final Exam mata kuliah National Heroism

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home