Thursday 12 March 2009

POLITIK INDONESIA

I. Pengertian Politik
Istilah politik berasal dari bahasa Yunani polis yang artinya negara (city state) atau kota. Dalam bahasa Indonesia, kata politik atau politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Politik berkaitan dengan:
a. Negara (state)
b. Kekuasaan (power)
c. Pengambilan keputusan (decision making)
d. Kebijaksanaan (policy)
e. Pembagian (distribution)
f. Alokasi (allocation)
Politik adalah seni tentang kenegaraan yang dijabarkan dalam praktek di lapangan, sehingga dijelaskan hubungan antara manusia (penduduk) yang tinggal di suatu tempat (wilayah) yang meskipun memiliki perbedaan pendapat dan kepentingannya, tetap mengakui adanya kepentingan bersama untuk unutk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Penyelenggaraan kekuasaan Negara dipercayakan kepada suatu badan/lembaga yaitu pemerintah.


II. Pengertian Strategi Nasional
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani strategos yang diartikan sebagai the art of general. Istilah strategi pada awalnya hanya dikenal di kalangan militer yang diartikan sebagai seni seorang panglima dan penggunaanya dalam peperangan. Istilah ini kemudian digunakan oleh berbagai kalangan.
Strategi secara umum diartikan sebagai cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan dalam suatu arah yang telah digariskan. Pengertian strategi menurut tokoh antara lain:
1) Antonius Henri Jomini yang menyatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta yang meliputi seluruh kawasan operasi.
2) Karl von Clausewitz menyatakan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang.
3) Liddle Hart menyatakan bahwa strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan politik.
III. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah asas dan haluan, usaha serta kebijakan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian), serta penggunaan secara totalitas potensi dan kemampuan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi nasional diartikan sebagai “seni dan ilmu mengembangkan /menggunakan kekuatan nasional (ideology, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan) (IPOLEKSOS-BUDHANKAM) baik dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Arti lain strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.


IV. Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-bidang Pembangunan Nasional
4.1 Visi GBHN
4.1.1 Menurut Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999
Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Visi dan strategi ini didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

4.1.2 Menurut GBHN 1999
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, ditetapkan 12 misi berikut:
a) Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b) Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c) Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
d) Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketentraman masyarakat.
e) Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
f) Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
g) Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama perusahaan kecil, menengah dan koperasi, melalui pengembangen sistim ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
h) Perwujudan ekonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i) Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada pada tercukupinya kebutuhan dasar, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan kerja.
j) Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi. Kolusi dan nepotisme.
k) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis, bermutu, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
l) Perwujudan politik luar negri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Setelah ada visi dan misi, di tetapkanlah arah kebijakan yang akan di tempuh yang mencakup di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, sosial dan budaya, pembangunan daerah serta pertahanan dan keamanan.

4.2 Bidang Politik
4.2.1 Politik Dalam Negri
a) Menyempurnakan Undang Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta sejalan dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
b) Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legeslatif dan yudikatif.
c) Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komperhensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keragaman aspirasi, menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
d) Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip kebersamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e) Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.

4.2.2 Hubungan Luar Negri
a) Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b) Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
c) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakun AFTA, APEC, dan WTO.
d) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlncar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
e) Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.

4.2.3 Penyelenggaraan Negara
a) Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme serta memberlakukan system karier berdasar prestasi dengan prinsip pemberian penghargaan dan sanksi.
b) Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
c) Meningkatkan fungsi dan profsionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
d) Meningkatkan kesejahteraan pegawai negri sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang bertanggung jawab, professional, produktif, dan efisien.
e) Memantapkan naturalisasi politik pegawai negri dengan menghargai hak-hak politiknya.

4.2.4 Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
a) Meningkatkan pemnfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b) Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan kominikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c) Meningkatkan peran pers yang bebas, sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar professional, berintegritas dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d) Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antardaerah secar timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan memperkuat persatuan dan kesatuan.
e) Memperkuat kelembagaan serta sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negri untuk memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.


4.3 Bidang Agama
a) Memantapkan fungsi peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b) Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan system pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
c) Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis di tingkat perguruan tinggi.
d) Mempermudah umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
e) Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan yang terjadi di semua aspek kehidupan demi memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkukuh kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


4.4 Bidang Pendidikan
a) Memperluas dan meratakan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bermutu tinggi. Ini dilakukan agar seluruh rakyat Indonesia yang ada dimanapun dapat mendapatkan pendidikan yang bermutu dan setara dengan kota-kota yang lain sehingga pendidikan tidak terpusat hanya satu wilayah saja, dan juga mutu pendidikan disetiap wilayah disamaratakan.
b) Meningkatkan dan menjamin kesejahteraan para pendidik. Tujuannya agar para pendidik mendapatkan apa yang menjadi haknya setara dengan apa yang telah mereka berikan. Dengan mendapatkan jaminan kesejahteraan para pendidik akan bekerja secara optimal, terutama dalam hal peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti. Ini dapat mengembalikan wibawa lembaga serta tenaga pendidikan.
c) Memperbaharui sistem pendidikan dan kurikulum. Dengan memperbaharui sistem pendididikan, maka ilmu dan pengetahuan yang didapat akan sesuai dan sejalan dengan perkembangan segala ilmu dan teknologi pada masa sekarang. Sehingga materi-materi yang diajarkan akan sejalan dengan perkembangan yang ada.
d) Memberdayakan lembaga pendidikan baik di sekolah dan di luar sekolah. Maksudnya adalah dengan meberdayakan lembaga pendidikan di luar sekolah, ini akan membuat rakyat Indonesia dapt merasakan pendidikan tidak hanya melalui sekolah saja, tetapi dengan kursus-kursus pelajaran, dan juga pusat pengembangan bakat.
e) Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan. Tidak hanya lembaga pendidikan yang yang dikelola pemerintah saja, tetapi bagi mereka juga bagi lembaga yang dikelola oleh masyarakat. Ini semua agar tercipta pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
f) Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia sedini mungkin. Yaitu dengan secara terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal.


4.5 Bidang Sosial dan Budaya
4.5.1 Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
a) Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
b) Memberikan akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan kputusan

4.5.2 Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
a) Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai nilai budaya dalam rangka memilah milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
b) Melestarikan apesiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.

4.5.3 Kedudukan dan Peranan Perempuan
a) Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
b) Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai histories perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan kaum perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

4.5.4 Pemuda dan Olahraga
a) Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
b) Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

4.6 Pembangunan Daerah
a) Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
b) Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat guna memantapkan penyelenggaraan otonomi dearah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
c) Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
d) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai. Contoh: menyediakan anggaran pendidikan yang memadai.
e) Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, Daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Contoh: Daerah Istimewa Aceh.
1. Mempertahankan integrasi bangasa dalam wadah Negara kesatuan RI dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan social budaya masyarakat Aceh
2. Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermanfaat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur untuk pelanggar Hak Asasi Manusia.

4.7 Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
a) Mengelola sumber daya alam dan daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b) Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c) Mendelegasika secar bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara efektifdan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga.
d) Memberdayakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
e) Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanent.

4.8 Pertahanan dan Keamanan
a) Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktialisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu penyelenggaraan pembangunan.
b) Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada ketatan rakyat dengan Tentara Nasional dan Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama.
c) Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meeningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
d) Memperluas dan meningkatkan kerjasama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
e) Menuntaskan upaya mendirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home