Analisis mengenai Warganegara
- Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Dalam hal persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, etnis-etnis tertentu masih belum mendapatkan hak tersebut. Mereka tidak bisa duduk dalam pemerintahan dan sulit mendapatkan perlakuan hukum yang layak. Masih sering adanya perlakuan istimewa terhadap kaum pribumi
Tak hanya itu, perlakuan yang tidak adil dalam hukum juga sering terjadi pada masyarakat kelas bawah. Seperti yang kita ketahui, hukum di
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Masih banyaknya terjadi etnis tertentu hanya ingin memperkejakan orang-orang yang satu etnis dengannya, atau sering juga terjadi masyarakat pribumi
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang seharusnya menjadi hak bagi seluruh warganegara Indonesia seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, Indonesia masih belum bisa menerapkan hal tersebut. Itu terbukti dengan masih banyaknya etnis-etnis tertentu yang sulit mendapatkan tempat dalam suatu partai politik, bahkan suara mereka pun masih kurang diperhitungkan. Walaupun mereka dapat mengeluarkan pendapat, tak jarang akhirnya malah pendapat tersebut mendatangkan kontra bagi orang-orang yang masih fanatik terhadap kaum pribumi.
- Kemerdekaan memeluk agama, hak dan kewajiban bela negara, hak mendapat pengajaran, kebudayaan nasional Indonesia, kesejahteraan sosial
Di Indonesia, memeluk agama sudah menjadi kemerdekaan masing-masing pribadi, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Namun masih banyaknya tindakan-tindakan yang mengatasnamakan agama menyebabkan seringnya terjadi kekacauan yang akhirnya mengakibatkan kecaman terhadap suatu agam tersebut.
Untuk hal pemebelaan negara yang menjadi hak seluruh warganegara Indonesia seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, etnis asing masih tidak dapat ikut serta dalam pembeaan negara. Hal itu mungkin diskarenakan masyarakat pribumi
Dalam bidang pengajaran, masih banyak masyarakat
Kebudayaan
Untuk kesejahteraan sosial masyarakat yang masih kurang ini disebabkan karena pemerintah belum dapat mengatasi hal-hal di atas. Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara membantu masyarakat yang kurang mampu, dan negara juga menyediakan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak, namun hal itu belum dapat sepenuhnya dilakukan. Lapangan pekerjaan pun sangat terbatas sementara harga-harga barang kebutuhan pokok pun semakin tinggi, rakyat pun tidak dapat menyejahterakan dirinya dan keluarganya. Oleh karena itu kriminalitas semakin merajalela dan fakir miskin semakin banyak berkelaran di jalan-jalan. Padahal semestinya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home