Thursday 12 March 2009

Analisis mengenai Warganegara

  • Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

Dalam hal persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, etnis-etnis tertentu masih belum mendapatkan hak tersebut. Mereka tidak bisa duduk dalam pemerintahan dan sulit mendapatkan perlakuan hukum yang layak. Masih sering adanya perlakuan istimewa terhadap kaum pribumi Indonesia disebabkan karena masih banyak masyarakat Indonesia yang masih memperhitungkan SARA. Selain itu, wawasan yang belum luas juga menciptakan masih banyaknya perlakuan yang tidak adil terhadap etnis-etnis asing.

Tak hanya itu, perlakuan yang tidak adil dalam hukum juga sering terjadi pada masyarakat kelas bawah. Seperti yang kita ketahui, hukum di Indonesia masih dapat dibeli. Bagi golongan kelas atas, terjerat hukum merupakan hal yang mudah dihindari, padahal seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, “Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang layak dalam hukum.” Warganegara di sini adalah semua orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang tidak terputus dari negaranya, jadi rakyat dari golongan manapun dan etnis apapun yang menetap di wilayah Indonesia dan merupakan bagian dari negara Indonesia juga merupakan warganegara Indonesia.

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Masih banyaknya terjadi etnis tertentu hanya ingin memperkejakan orang-orang yang satu etnis dengannya, atau sering juga terjadi masyarakat pribumi Indonesia tidak ingin menerima pegawai dari etnis asing tanpa melihat kemampuannya. Hal tersebut mengakibatkan masih banyaknya warganegara Indonesia yang tidak dapat pekerjaan sehingga juga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Padahal dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 tertulis bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang seharusnya menjadi hak bagi seluruh warganegara Indonesia seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, Indonesia masih belum bisa menerapkan hal tersebut. Itu terbukti dengan masih banyaknya etnis-etnis tertentu yang sulit mendapatkan tempat dalam suatu partai politik, bahkan suara mereka pun masih kurang diperhitungkan. Walaupun mereka dapat mengeluarkan pendapat, tak jarang akhirnya malah pendapat tersebut mendatangkan kontra bagi orang-orang yang masih fanatik terhadap kaum pribumi.

  • Kemerdekaan memeluk agama, hak dan kewajiban bela negara, hak mendapat pengajaran, kebudayaan nasional Indonesia, kesejahteraan sosial

Di Indonesia, memeluk agama sudah menjadi kemerdekaan masing-masing pribadi, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Namun masih banyaknya tindakan-tindakan yang mengatasnamakan agama menyebabkan seringnya terjadi kekacauan yang akhirnya mengakibatkan kecaman terhadap suatu agam tersebut.

Untuk hal pemebelaan negara yang menjadi hak seluruh warganegara Indonesia seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, etnis asing masih tidak dapat ikut serta dalam pembeaan negara. Hal itu mungkin diskarenakan masyarakat pribumi Indonesia dan pihak yang bersangkutan dalam hal pembelaan negara (Kepolisian, ABRI, AD, AL, AU, dll.) menganggap bahwa etnis asing kurang bisa mewakili dan mecintai bangsa Indonesia.

Dalam bidang pengajaran, masih banyak masyarakat Indonesia, terutama yang berada di kelas sosial bawah tidak bisa medapatkan pendidikan sampai tingkat yang tinggi dikarenakan biaya pendidikan yang cukup mahal. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengadakan gerakan wajib belajar 9 tahun yang diharapkan mampu membantu anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan apa yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 31.

Kebudayaan Indonesia yang semestinya dapat dilestarikan seperti yang tertulis dalam UD 1945 pasal 32 malah kalah dengan budaya asing. Budaya asing yang lebih dominan di Indonesia ini disebabkan karena warganegara Indonesia kurang menghargai budayanya sendiri dan merasa lebih bangga apabila menggunakan budaya asing dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menyebabkan budaya asing lebih berakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia daripada budaya bangsa sendiri.

Untuk kesejahteraan sosial masyarakat yang masih kurang ini disebabkan karena pemerintah belum dapat mengatasi hal-hal di atas. Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara membantu masyarakat yang kurang mampu, dan negara juga menyediakan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak, namun hal itu belum dapat sepenuhnya dilakukan. Lapangan pekerjaan pun sangat terbatas sementara harga-harga barang kebutuhan pokok pun semakin tinggi, rakyat pun tidak dapat menyejahterakan dirinya dan keluarganya. Oleh karena itu kriminalitas semakin merajalela dan fakir miskin semakin banyak berkelaran di jalan-jalan. Padahal semestinya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home